
KOTACIREBON, – Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas lingkungan hidup (DLH) mulai geram dengan banyaknya sampah yang berserakan di bekas Empang yang masuk wilayah Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon.
Sampah yang menumpuk ini diduga akibat tangan tidak bertanggung jawab yang sengaja membuang sampah di areal tersebut. Untuk itu DLH akan melakukan tindakan tegas agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan khususnya di bekas Empang ini.
“Warga yang ketahuan membuang sampah di lokasi bekas empang tersebut bakal dijatuhi sanksi,” ujar Kepala dinas lingkungan hidup kota cirebon, Kadini, kepada sejumlah awak media, Senin (24/1/2022).
Penerapan sanksi ini menurut kadini, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengolahan sampah, adapun ancaman jika melanggar Perda ini adalah denda sebesar Rp 50 ribu.
“Di lokasi tersebut banyak tumpukan sampah bahkan sampai tumpah ke empang warga. Padahal pemilik empang sudah mengingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan. Akhirnya Empang warga jadi tercemar akibat sampah. Padahal pemilik empang juga sudah menegur,” ujarnya.