Teras warga.id, Kabupaten Cirebon : Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Cirebon tahun 2021 tidak tuntas. Banyak yang tersisa, ada 28 ribu penerima yang belum dicairkan. Dinas Sosial Kabupaten Cirebon pun ditekan pemerintah pusat melakukan percepatan pencairan. Sebab, sudah lompat tahun.
Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos RI dan Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina menyambangi Kabupaten Cirebon. Keduanya meminta kepada Pemkab Cirebon lakukan penyaluran bantuan sosial segera dituntaskan.
“Memang kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Cirebon saja. Tapi, di daerah lain juga sama. Karena itu, saya melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan untuk mengetahui seperti apa permasalahan di lapangan,” ujar Selly, Kamis (3/2/2022).
Hasilnya, kata Selly, regulasi di Kemensos dalam penyaluran untuk disempurnakan dan sedang diperbaiki. Yang tadinya ada Dirjen yang menangani BPNT, kini ditangani Dirjen Linjamsos.
Artinya, ini adalah solusi untuk kedepannya. Bagaimana para pendamping PKH yang tadinya tidak dilibatkan dalam penyaluran BPNT. Fungsinya bisa dimaksimalkan untuk melakukan pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT. Selain itu bisa meminimalisir terjadi kekeliruan di lapangan.
“Biasanya PKH untuk PKH saja. Tapi ada tambahan, untuk dampingi penyaluran BPNT. Tentu ini juga akan mempermudah. Kemudian, TKSK itu satu orang satu kecamatan. Sementara satu kecamatan terdiri dari beberapa desa. Sedangkan PKB itu satu desa ada dua orang. Otomatis akan mempermudah KPM BPNT,” paparnya.
Selly menegaskan, para KPM tidak boleh menitipkan PIN dan ATM – nya kepada ketua kelompok. Itu tidak diperbolehkan karena dikhawatirkan akan disalahgunakan. Pasalnya hal itu sudah kerap kali ditemukan olehnya di wilayah Kabupaten Cirebon dan tidak menutup kemungkinan di wilayah lainnya.
“Kedepan jangan mau dititpkan. Kalau ada laporkan ke pendamping, diteruskan ke Dinas Sosial. dan ketika ada unsur pidana bisa langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Ia menjelaskan, posisi pendamping tugasnya menerima masukan dari masyarakat. Misalnya, ada e-warong yang tidak melaksanakan tugasnya secara bagus. One prestasi, maka izin penyaluran bisa dicabut.
(arfan)