Spesialis Curanmor 35 Kali Beraksi Dibekuk di Kanci Cirebon Aries SaefullahApril 23, 2026134 Dilihat Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Halaman: 1 2 3 Post Views: 134 Pos terkaitDari Gerobak Bakso Menuju Balai Desa, Taufik Hidayat Buktikan Ketulusan Bisa Mengantarkan Menjadi PemimpinDisdik Kota Cirebon Didesak Susun Juknis Pengadaan Seragam, DPRD Minta Polemik Tak TerulangProfesionalisme Jurnalis Cirebon Meningkat, Tiga Wartawan Kantongi Sertifikat Kompetensi UKW PWI JabarPN Sumber Pastikan Proses Penahanan Terdakwa Kasus Dokumen Tanah Berjalan Sesuai AturanPolresta Cirebon Ringkus Pelaku Peredaran Obat Keras Berkedok Pedagang, Petani Hingga MontirDua Pimpinan Cirebon Power Sabet Energy Executive Award 2026, Dinilai Berjasa Perkuat Ketahanan Energi Nasional