Spesialis Curanmor 35 Kali Beraksi Dibekuk di Kanci Cirebon Aries SaefullahApril 23, 2026 Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitPelantikan DPD BKPRMI Cirebon, Generasi Muda Didorong Aktif Makmurkan MasjidMenhan Sjafrie Kunjungi Yonif TP 337/Sutajaya Cirebon, Tekankan Prajurit Harus Dekat dengan RakyatHarlah ke-66 Ponpes KHAS Kempek, Pesantren Dorong Santri Tak Hanya Kuat MengajiJejak Sang Guru Diabadikan, Trilogi Mama KH. Syaerozie Resmi Diluncurkan di BabakanJalan Kudukeras–Bojong Negara Gelap Gulita, Pekerja Kawasan Industri Cirebon Timur Keluhkan Minim PJUIKTASA Resmikan BMT Syariah dan Kantor Sekretariat, Dorong Kemandirian Ekonomi Umat