Spesialis Curanmor 35 Kali Beraksi Dibekuk di Kanci Cirebon AdminApril 23, 2026 Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Halaman: 1 2 3 Pos terkaitDua Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Cisanggarung, Proses Pencarian Masih BerlangsungJalur Menuju RS Waled Semrawut, PKL, Truk hingga Jalan Rusak Picu KemacetanPeringatan Hari Kartini, Wabup Cirebon Tekankan Implementasi Nyata Kesetaraan GenderDKPP Cirebon Dorong Penyertaan Modal Resmi Lewat Perbankan, Nelayan Dibantu Lepas dari Jeratan TengkulakDKPP Kabupaten Cirebon Percepat Pembentukan KNMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi MasyarakatAlam Mahardika Digadang-Gadang Jadi Calon Kuat Ketua DPD KNPI Kabupaten Cirebon