Spesialis Curanmor 35 Kali Beraksi Dibekuk di Kanci Cirebon AdminApril 23, 202649 Dilihat Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Halaman: 1 2 3 Post Views: 49 Pos terkaitKomisi III DPRD Cirebon Tinjau Kerusakan Tebing Sungai Cimanis, Dorong Penanganan PermanenSudah Jalani Hukuman, Irfan Suryanegara Kembali Ditahan atas Dugaan Kasus yang SamaKeterbatasan Bukan Penghalang, KDD Lemahabang Bangun Kafe Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian DifabelBULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan dan Beras SPHP, Harga Beras Diharapkan Tetap TerkendaliSigit Nurhendi Raih Gelar Doktor, Tawarkan Model Integratif Keuangan Sosial Islam untuk Atasi Kemiskinan PesisirWarga Dorong Perusahaan di Cirebon Timur Lebih Peduli Perbaikan Infrastruktur Jalan