Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp222,1 juta, sementara potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan mencapai sekitar Rp111,6 juta.
Meski jumlah temuan bersifat fluktuatif, Satpol PP memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal belum berakhir. Pengawasan akan kembali diperkuat pada Semester II Tahun 2026, mulai Juli hingga Desember, guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
“Trennya memang naik turun, tetapi kami masih memiliki agenda operasi pada semester kedua. Pengawasan akan terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” tegas Imam.
Berdasarkan hasil pemetaan, sejumlah wilayah masih menjadi titik rawan peredaran rokok ilegal, di antaranya Kecamatan Ciwaringin, Dukupuntang, Kaliwedi, Arjawinangun, Desa Kebonturi, Sindangkasih, Beber, hingga Babakan. Daerah-daerah tersebut akan menjadi fokus pengawasan tim terpadu dalam operasi berikutnya.
Selain penindakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, pentingnya membeli produk bercukai resmi, serta dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan iklim persaingan usaha.










