Satpol PP Cirebon Sita 149.600 Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

banner 468x60

Imam menegaskan, setiap pelanggaran akan diproses oleh Bea Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran secara berulang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai resmi serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Dengan tidak membeli rokok ilegal, masyarakat turut menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60