Imam menegaskan, setiap pelanggaran akan diproses oleh Bea Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran secara berulang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai resmi serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya.
“Dengan tidak membeli rokok ilegal, masyarakat turut menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.










