Home / Cirebon / Headline / Jawa Barat

Sabtu, 20 Januari 2024 - 10:16 WIB

Sedekah Politik Calon Pemimpin hingga Caleg Dihukumi Haram

CIREBON- Salah satu tema yang dibahas Komisi C dalam Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, di Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, belum lama ini, soal sedekah politik.

Dari hasil kajian dalam BM Akbar yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah itu, mengenai sedekah politik para calon pemimpin atau pun calon legislatif kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih, dihukumi haram.

Dalam penyampaian hasil BM Akbar tersebut, KH Nanang Umar Faruq menjelaskan, terkait tema sedekah politik, membahas pertanyaan soal bagaimana hukum pemberian calon atas nama shadaqoh atau sedekah?

“Jawabannya, pemberian sebagaimana dalam deskripsi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih adalah haram dan tergolong risywah atau fi hukmi ar risywah,” katanya.

Karena, lanjut dia, pada hakikatnya pemberian tersebut dilatarbelakangi tuntutan untuk memilih salah satu calon yang tidak akan diberikan kecuali kepada orang yang punya hak memilih. “Sedangkan dalih ‘sedekah’ yang dipakai oleh para calon tidak memberi pengaruh apapun terhadap keharamannya,” kata Kiai Nanang.

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kabid DPMD Buka Suara Soal Polemik Kades Hulubanteng, Begini Responsnya

Cirebon

Antisipasi Penumpukan Sampah dan TPS Liar, Pemdes Gebang Bangun TPS
Polresta Cirebon berikan bantuan air bersih di Desa Gunungsari, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.

Cirebon

?9.000 Liter Air Bersih Didistribusikan Polresta Cirebon untuk Warga Mekarsari dan Gunungsari Pasca Banjir

Cirebon

Prosesi Agung, Pengenalan Adat dan Budaya Kota Cirebon

Bisnis

Berbagi Kebaikan, Cirebon Power Salurkan 56 Hewan Kurban

Headline

Meriah dan Penuh Makna, Tradisi Nadran Desa Kalipasung Jadi Simbol Syukur dan Harapan Warga

Headline

Karang Taruna Putra Ababil gelar Sindangmekar Sports Event

Cirebon

Jelang Distribusi Logistik, Panwascam Pabuaran Bakal Lakukan Pengawas Secara Ketat