Asap dan Bau Menyengat, Warga Jungjang Wetan Keluhkan Industri Gula Batu Diduga Belum Kantongi Izin BPOM
CIREBON – Aktivitas produksi gula batu di Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dikeluhkan warga setempat. Usaha yang diduga belum mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu dinilai menimbulkan asap dan bau menyengat yang mengganggu lingkungan sekitar.
Keluhan warga semakin mencuat setelah diketahui usaha produksi gula batu merek Aroma tersebut disebut beroperasi tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa terkait izin lingkungan maupun administrasi lainnya.
Kuwu Desa Jungjang Wetan, Jahuri, mengaku tidak mengetahui keberadaan pabrik gula batu rafinasi tersebut karena tidak pernah ada pengajuan izin ke pihak desa.
“Saya tidak tahu kalau pabrik gula batu rafinasi ada di sini. Tidak ada izin ke desa, apalagi yang lainnya,” ujar Jahuri, Jumat (22/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha gula batu itu mulai beroperasi sejak tahun 2025. Produk yang dipasarkan di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut dijual dengan harga Rp185 ribu per bal berisi 10 kilogram. Dalam satu pekan, kapasitas produksi disebut mencapai sekitar satu ton.










