Kuningan : Ribuan surat suara dinyatakan tidak layak (rusak) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, setelah dilakukan Sortir – Lipat (Sorlip).
Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan Yayat Supriatna mengatakan, bahwa pihaknya menemukan sebanyak 7.148 surat suara yang dinyatakan tidak layak untuk digunakan.
“Setelah selesai Sorlip, kami temukan 7.148 surat suara yang rusak,” kata Yayat, kamis 18 Januari 2023.
Yayat menuturkan, bahwa berdasarkan hasil temuan tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kuningan, untuk segera melakukan proses pergantian pada surat suara yang rusak tersebut.
Ia memastikan, bahwa jumlah surat suara yang rusak tersebut, sudah sesuai dengan data yang diperoleh oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan. Ia berharap, pihak penyelenggara Pemilu, segera untuk melakukan proses pergantian.
“Kami sudah layangkan surat, semoga segera ada proses pergantian,” kata Yayat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data rekapitulasi surat suara yang mengalami kerusakan, jumlah surat suara yang paling banyak masuk kategori tidak layak adalah untuk jenis DPRD provinsi sebanyak 2.980 lembar.