CIREBON – Usia ideal pemimpin berdasarkan kaca mata ilmu fikih, adalah 40 tahun. Hal itu merupakan hasil dari kajian Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura di momen rangkaian Haul Ponpes Gedongan, Kabupaten Cirebon. Kamis (18/1/2024).
Kegiatan yang melibatkan ratusan peserta dari berbagai daerah ini, menjadi salah satu rangkaian peringatan Haul ke-93 KH Muhammad Sa’id.
Ketua Panitia BM Akbar se-Jawa Madura, Kiai Khozinatul Asror menjelaskan, kenapa tema soal batas usia pemimpin dan rekam jejaknya ini menjadi salah satu tema pembahasan.
Karena, kata dia, menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial nomor 90/PUU-XXI/2023.
“MK, Dalam putusan tersebut, memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” katanya.
Sementara, kata dia, terkait penelusuran rekam jejak seorang pemimpin terus bergulir baik melalui kajian-kajian atau publikasi rekam jejak melalui video yang dipublikasikan ke media sosial, ada yang menyampaikan rekam jejak yang positif dan rekam jejak yang negative dari capres dan cawapres.
“Hal ini, bertujuan untuk mempengaruhi dan mengarahkan arah politik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan di lakukan dalam pemilu tanggal 14 Februari 2024,” katanya.
Hal ini menuntut pandangan hukum untuk memberikan gambaran hukum terkait kriteria calon pemimipin dari segi usia dan hukum penelusuran rekam jejak calon presiden dan wakil presiden.
“Semoga hasil kajian BM Akbar se-Jawa Madura ini bermanfaat dan maslahah bagi umat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat, KH Nanang Umar Faruq, mengungkapkan bahwa hasil kajian BM Akbar se-Jawa Madura tersebut, salah satu tema yang dibahas Komisi B adalah tentang batas usia pemimpin dan rekam jejak.
Tema tersebut, kata dia, ada dua pertanyaan yang menjadi pembahasan. Pertama, kata dia, berapakah Usia Minimal dan usia ideal bagi pemimpin menurut Islam?
“Jawabannya, usia minimal pemimpin menurut perspektif fikih adalah usia balig sedangkan usia yang ideal adalah 40 tahun,” katanya.
Menurutnya, hal ini dikarenakan dalam fikih siyasah, kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi pemimpin adalah kapasitasnya dalam memimpin.
“Hal itu telah dituangkan dalam syarat usia balig, berakal sehat, dan mampu dalam menjalankan kepemimpinannya. Kematangan berpikir, disebut oleh Imam Al-Ghozali akan terus tumbuh hingga mencapai kematangan di usia 40 tahun,” katanya.
Untuk pertanyaan kedua, kata dia, bagaimana hukum mencari dan menyebarkan rekam jejak yang positif dan negatif dari calon pemimpin?
“Jawabannya, mencari dan menyebarkan rekam jejak calon pemimpin yang nyata dilakukan dan berpotensi besar akan dilakukan kembali di masa yang akan datang adalah diperbolehkan,” tuturnya….
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk menghilangkan kemungkaran, menyelamatkan bangsa dan kaum muslimin dari kemafsadatan…