CIREBON – Mantan Kuwu Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Ghofar Ismail yang sudah melakukan sertijab (serah terima jabatan,red) dengan kuwu baru Desa Losari Kidul, dilaporkan untuk ketiga kalinya oleh kontraktor Pasar Modern Losari Kidul. Kali ini pelaporan ditujukan ke Kejaksaan Negeri Sumber. Jumat (19/01/2024).
Kontraktor pembangunan Pasar Modern Losari Kidul, Ahmad Sulthon Mudzoffar mengatakan, pihaknya telah melaporkan Kuwu Ghofar Ismail sudah 2 kali dengan pasal yang berbeda. Pertama dilaporkan dengan pasal 378 KUHP dan pasal 362 KUHP.
“Sudah kami laporkan masing-masing ke pihak kepolisian Cirebon. Hari ini kami melaporkan Kuwu Ghofar Ismail terkait diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan wewenang (abuse of power,red) sebagaimana pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dalam posisi jabatannya selaku pejabat pemerintah setingkat desa yakni sebagai Kuwu Desa Losari Kidul.
Menurut Sulthon, setidaknya ada empat kesalahan besar, yang diduga kuat merupakan perbuatan melawan hukum (abuse of power) Kuwu Ghofar Ismail yang erat kaitannya dengan proses pembangunan Pasar Modern Losari Kidul: