Panwascam Kapetakan Gencarkan Penurunan APK di Masa Tenang

Iklan bawah post

CIREBON – Dalam upaya menjaga kepatuhan selama masa tenang Pemilihan, Ketua Panwascam Kapetakan, Endang Ade bersama Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan PTPS se-Kecamatan Kapetakan, intensifkan langkah penurunan APK yang masih bertebaran. Tujuannya adalah menghindari aktivitas kampanye yang melanggar aturan.

“Masa tenang ini menjadi momen krusial. APK yang masih terpasang dianggap melanggar aturan, karena peserta pemilu dilarang melakukan kampanye, dan APK dianggap sebagai bagian dari metode kampanye,” ujarnya, Senin (12/2/2024).

Endang menjelaskan, penertiban APK melibatkan PTPS karena mereka memiliki wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang juga harus bebas dari APK.

“Kami telah menekankan kepada PTPS untuk menjaga wilayah TPS agar bebas dari APK. Jika masih ada yang terpasang, langkah tegas seperti pencopotan langsung diterapkan,” ungkapnya.

Endang mengaku, pihaknya menggelar apel kesiapan jajaran pengawas di Kecamatan Kapetakan untuk menghadapi masa tenang. Patroli masa tenang juga dijalankan untuk meminimalisir upaya kampanye oleh peserta pemilu dan mencegah pelanggaran lainnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *