Panwascam Jamblang Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu

Iklan bawah post

CIREBON – Panwascam Jamblang, Kabupaten Cirebon, komitmen menegakkan aturan di masa tenang pemilu 2024. Hal itu bertujuan dalam menjaga integritas pemilih di pemilu ini.

Ketua Panwascam Jamblang Rusmika mengatakan, menunjukkan komitmen tegas dengan melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih bertahan di wilayahnya selama masa tenang.

Momen penting ini, yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, menjadi fokus utama bagi tim pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Untuk memastikan penegakan aturan, Panwascam Jamblang bekerja sama dengan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh kecamatan, aktif dalam penurunan APK yang masih terpasang. Menurutnya, APK yang masih terpasang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan masa tenang.

“Dengan melibatkan PTPS, kami melakukan penertiban APK karena wilayah mereka mencakup Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang harus tetap netral dari segala bentuk kampanye,” kata Rusmika, Minggu (11/2/2024).

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *