KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penutupan tempat pemungutan sampah (TPS) liar di bantaran Sungai Kwista, Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs. H. Wahyu Mijaya, S.H, M.Si mengatakan, pemerintah daerah sudah mengerahkan personel untuk membersihkan bantaran sungai tersebut dari tumpukan sampah.
Setelah bantaran sungai tersebut bersih, kata Wahyu, akan disimpan sejumlah kontainer untuk menampung sampah. Masyarakat di sekitar lokasi itu, diminta untuk memanfaatkan penampungan baru tersebut.
“Kami menyelesaikan permasalahan di Jagapura, supaya masyarakat tidak lagi membuang sampah disitu. Masyarakat bisa memasukan sampah langsung ke kontainer yang sudah disiapkan,” ujar Wahyu saat ditemui di Kantor DLH Kabupaten Cirebon, Senin (3/6/2024).