Cirebon – Warung remang-remang (warem) Goa Macan di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, akan segera ditertibkan. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kabupaten Cirebon telah menyiapkan langkah pembinaan untuk para pelaku usaha yang terdampak.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pengusaha kecil yang terdampak oleh penertiban tersebut. “Penertiban Goa Macan akan berdampak pada pengusaha kecil, dan kami akan menjalankan tugas pokok dan fungsi kami untuk mendukung mereka,” ujarnya.
Menurut Dadang, pembinaan ini merupakan arahan dari Penjabat Bupati Cirebon. “Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan khususnya kepada para pelaku UMKM,” jelasnya.
Dinkop dan UKM Kabupaten Cirebon telah mulai mendata para pelaku UMKM yang berdomisili di Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat 48 pelaku usaha kecil di Warem Goa Macan yang memiliki KTP Kabupaten Cirebon.
Dadang mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kecamatan Gempol dan perangkat Desa Palimanan Barat. “Dinkop dan UKM tinggal menunggu waktu pelaksanaan penertiban,” ungkapnya.
Selain itu, dinas juga berencana untuk bekerja sama dengan dinas sosial terkait balai latihan kerja, serta berkolaborasi dengan dinas terkait lainnya untuk memberikan pelatihan dan pendampingan lebih lanjut.
“Kami berharap langkah ini bisa membantu para pelaku usaha kecil untuk beradaptasi dan meningkatkan keterampilan mereka pasca penertiban,” pungkas Dadang.