Bawaslu Kabupaten Cirebon Kembali Lakukan Pengawasan Data Pemilih Melalui Uji Petik Hasil Coklit

Iklan bawah post

CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon kembali melakukan pengawasan melekat pada tahapan pemutakhiran data pemilih melalui metode uji petik hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang telah dilakukan selama 23 hari, dimulai dari tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 18 Juli 2024. Jumat (25/07/2024).

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, mengungkapkan bahwa pengawasan melekat dilakukan pada 3310 TPS yang tersebar di 40 Kecamatan.

“Fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan tepat waktu, akurat, mutakhir dan taat prosedur sesuai dengan PKPU No. 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Keputusan KPU No. 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *