KABUPATEN CIREBON — Tradisi dan kuliner khas Kabupaten Cirebon mendapatkan pengakuan lebih tinggi dengan ditetapkannya tradisi Nadran dan Empal Gentong sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada akhir Agustus 2024.
Penetapan ini menambah daftar WBTbI dari Kabupaten Cirebon, setelah tahun lalu Sega Jamblang, kerupuk Melarat dan seni Brai juga resmi diakui.
Menurut Sumarno, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, penetapan ini merupakan langkah penting untuk melestarikan budaya Cirebon.
“Kami berupaya melestarikan budaya dengan mengadakan festival di setiap kecamatan. Ini adalah salah satu cara agar masyarakat lebih mengenal dan mencintai budaya daerahnya,” ujarnya.