Cirebon – Upaya tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali ditunjukkan oleh jajaran Polresta Cirebon. Pada Minggu siang, 18 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AT (28) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera melakukan penindakan cepat di lokasi dan mendapati pelaku tengah membawa dan menjual obat keras secara ilegal.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan AT dalam peredaran OKT.
Barang bukti tersebut di antarany, 22 butir Tramadol,
97 butir Trihexyphenidyl (Trihex), Uang tunai sebesar Rp 120 ribu yang diduga hasil penjualan obat, Sebuah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan beberapa barang lainnya yang turut diamankan untuk kebutuhan penyidikan