Cirebon : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 10 Juni 2024 lalu ini akhirnya terang benderang setelah polisi menetapkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S sebagai tersangka utama.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga dekat korban yang nekat melakukan aksi keji tersebut karena terdesak masalah finansial.
“Tersangka berinisial S, yang bersangkutan adalah seorang PNS di Kabupaten Cirebon dan merupakan tetangga korban. Motivasinya untuk memiliki harta benda korban berupa perhiasan emas demi membayar utang-utangnya,” ujar Kombes Pol Imara Utama saat konferensi pers, Kamis 25 Juli 2026.
Imara menjelaskan, aksi nekat tersebut bermula pada malam hari ketika tersangka S menyusup masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Saat menyisir area dalam rumah, pelaku menemukan korban yang tengah tertidur lelap.










