Juwita Akhirnya Dapatkan Hak Atas Aset, PN Kota Cirebon Lakukan Eksekusi Sengketa

Iklan bawah post

CIREBON – Perjuangan panjang Juwita, warga Pegambiran Residence Cluster Aloha Blok C RT 006/RW 013, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, akhirnya membuahkan hasil.

Setelah bertahun-tahun memperjuangkan haknya sebagai mantan istri yang asetnya dikuasai suami, pada Rabu (18/9/2025) Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melaksanakan eksekusi lahan sengketa.

Juwita merupakan mantan istri Djunaedi, warga Jl. Pemuda No. 5 Margasari, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Ia sebelumnya menggugat atas dugaan persengkongkolan keluarga yang memalsukan tanda tangannya hingga terbit akta pemisahan dan pembagian harta bersama, serta enam akta hibah.

Gugatan Juwita dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Cirebon melalui putusan No. 83/Pdt.G/2023/PN.Cbn, yang menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat akta berdasarkan keterangan palsu.

Putusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Penetapan Pengadilan Negeri Cirebon No. 12/Pdt.Eks/2024/PN.Cbn.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *