CIREBON — Perselisihan hubungan industrial antara Serikat Buruh Demokratis Independen (SBDI-KASBI) PT Yihong Novatex Indonesia yang mengawal kasus Eka Rosanti, pekerja Departemen Painting, dengan manajemen PT Yihong Novatex Indonesia belum menemui titik penyelesaian.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon menerbitkan Nota Pemeriksaan I terhadap PT Yihong Novatex Indonesia.
Nota Pemeriksaan I itu memuat temuan terkait penerapan “masa adaptasi” yang oleh pengawas dinilai secara substansi memenuhi unsur masa percobaan kerja. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian KASBI karena berkaitan dengan persoalan hubungan kerja yang selama ini mereka kawal, termasuk posisi Eka Rosanti.
Ketua KASBI, Krisma Maulana, menilai penyelesaian persoalan tidak semestinya berhenti pada pelaksanaan administratif Nota Pemeriksaan I. Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran dalam penerapan masa adaptasi, maka harus ada penyelesaian konkret terhadap pekerja yang terdampak.










