CIREBON – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, diduga berdiri di atas tanah negara. Senin (29/9/2025).
UPT PUTR Wilayah VI Kabupaten Cirebon membenarkan bahwa lokasi pembangunan dapur MBG tersebut merupakan aset daerah.
Berdasarkan data inventarisasi UPT PUTR Wilayah VI, tanah yang digunakan tersebut tercatat sebagai aset daerah dengan nama tanah cadangan pembuang hawangan panas.
Lahan itu sebelumnya diduga telah dikavlingkan oleh pengembang, bahkan bersinggungan dengan tanah adat akibat adanya pertukaran bidang.
Sejumlah warga diketahui membeli lahan tersebut dari pengembang dan memperoleh sertifikat perseorangan.
Salah satunya, dapur MBG yang dimotori seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno SH, berdiri di atas lahan berstatus aset daerah setelah dibeli dari pemilik sebelumnya dengan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Maman Abdurahman, staf UPT PUTR Wilayah VI Kabupaten Cirebon, mengungkapkan pihaknya telah memanggil dan memberi teguran lisan kepada anggota dewan yang bersangkutan.