Guna menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), Daop 3 Cirebon melaksanakan penertiban aset lahan yang berlokasi di wilayah Jatiwangi, Majalengka.
Aset lahan yang berada di KM 36+757 lintas Non Operasi Cirebon-Kadipaten, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ini berupa bangunan kios sejumlah 10 kios seluas ± 448,5 m2 dengan nilai sebesar Rp 410.826.000,-
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan bahwa KAI sebagai salah satu Perusahaan plat merah memiliki aset yang merupakan aset milik negara sehingga harus dikelola dengan baik. Penertiban aset ini merupakan bagian dari upaya Perusahaan untuk mengelola, melindungi dan mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Masyarakat dapat memanfaatkan aset negara yang dikelola KAI tentunya melalui perjanjian kerjasama/persewaan. Dikarenakan pengguna aset lahan ini tidak bersedia melakukan perpanjangan kontrak dari 2015 hingga saat ini maka kita lakukan penertiban,” jelas Muhib.








