CIREBON – Persoalan kemacetan di sekitar Pasar Ciledug kembali menjadi sorotan publik. Fakta terbaru mengungkapkan pasar yang telah berdiri sejak puluhan tahun lalu itu hingga kini belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Mida, menyebut Pasar Ciledug merupakan pasar lama yang sudah ada sejak sekitar tahun 1996, sehingga kewenangan pengelolaannya berada pada pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).
Menurutnya, Dishub belum pernah menerima berkas Andalalin dari instansi terkait. Kondisi tersebut terjadi karena rencana revitalisasi pasar yang berulang kali diwacanakan namun belum juga terealisasi.
“Pasar Ciledug memang belum memiliki Andalalin. Karena sudah lama dan sering terkendala rencana revitalisasi, hingga saat ini pengurusannya belum dilakukan. Untuk detailnya bisa dikomunikasikan dengan Indag,” kata Mida saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, penyusunan dokumen Andalalin sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon.








