DEMA PTKIN Se-Indonesia Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja

Iklan bawah post

JAKARTA – Koordinator Pusat Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) se-Indonesia, Miftahul Rizqi, menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang akhirnya meresmikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Kamis (23/4/2026).

Hal itu dinilai sebagai kemenangan bagi kemanusiaan dan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan payung hukum bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini kerap terabaikan.

Pengesahan regulasi ini, kata Miftah, merupakan momentum bersejarah bagi sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Keberadaan UU PPRT bukan sekadar aturan formal, melainkan jaminan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah kaum perempuan.

“Kami dari DEMA PTKIN mengapresiasi tinggi atas disahkannya UU PPRT. Ini adalah jawaban atas perjuangan panjang kawan-kawan aktivis dan pekerja. Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum yang setara dengan profesi lainnya,” ujar Miftah dalam keterangan tertulisnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post