Sebagai representasi mahasiswa di lingkungan PTKIN, Miftah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada perayaan seremonial semata. DEMA PTKIN berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memantau efektivitas UU ini di lapangan.
Ada beberapa poin krusial yang akan menjadi perhatian DEMA PTKIN. Pertama, memastikan masyarakat, baik pemberi kerja maupun pekerja, memahami hak dan kewajiban masing-masing.
“Kedua, pemenuhan hak dasar pekerja rumah tangga seperti mengawal standarisasi upah yang layak, jaminan sosial (BPJS), serta jam kerja yang manusiawi,” katanya.
Terakhir, penyelesaian sengketa pekerja rumah tangga. Ia mendorong adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses jika terjadi pelanggaran atau kekerasan yang menimpa mereka.
Lebih lanjut, Miftah mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk ikut mengedukasi lingkungan sekitar mengenai pentingnya memanusiakan pekerja rumah tangga. Ia percaya bahwa implementasi UU ini akan berjalan optimal jika didukung oleh perubahan paradigma sosial.








