Polisi Gerebek Rumah di Palimanan, 15 Paket Tembakau Sintetis Siap Edar Disita

banner 468x60

CIREBON – Dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis terungkap di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan seorang pemuda berinisial SM alias S (18) bersama 15 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 10,10 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah di Blok Napi, Desa Ciawi, Kecamatan Palimanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan belasan paket tembakau sintetis yang dikemas menggunakan plastik klip bening.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain barang bukti tersebut, polisi turut menyita dua bungkus rokok merek HS Matcha, satu bungkus rokok merek Nestlite, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit ponsel Infinix HOT 11S warna hijau beserta kartu SIM.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya yang mengancam generasi muda.

“Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak ingin generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial mereka,” tegasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60