“Keanggotaan juga dinamis, makanya harus dimutakhirkan. Kemudian berkaitan dengan status kantor sekretariat partai atau DPD juga harus dimutakhirkan,” jelasnya.
Apendi juga menyampaikan pentingnya memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik. Ia mengingatkan bahwa keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik harus memenuhi ketentuan minimal 30 persen.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan proses perbaikan dan pembaruan data kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor serta keterwakilan perempuan yang dilakukan partai politik secara berkala melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Apendi mengapresiasi DPD Partai NasDem Kabupaten Cirebon yang telah memberikan ruang kepada KPU untuk berbagi pengetahuan dan informasi mengenai demokrasi serta kepemiluan.
“Kami berterima kasih sudah diundang oleh DPD NasDem dan diberikan ruang untuk sharing bersama kader dan berbagai kalangan dalam kegiatan pendidikan politik ini,” ujarnya.










