DPKPP Bakal Sidak Proyek Perumahan di Curug Wetan, Terancam Ditutup Jika Belum Kantongi Izin

banner 468x60

Menurutnya, lokasi tersebut memang berada di wilayah administratif Desa Curug Wetan, namun lebih dikenal masyarakat sebagai kawasan Once Karangsembung.

“Kami melihat adanya aktivitas pengurugan menggunakan alat berat dan puluhan dump truck. Namun hingga saat ini perizinannya masih gelap dan belum diketahui secara jelas oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain mempertanyakan legalitas proyek, masyarakat juga menyoroti dugaan material urugan yang berasal dari galian C yang belum diketahui status perizinannya.

Apabila terbukti berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.

Sementara Pasal 35 ayat (3) mengatur berbagai jenis perizinan yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan.

Di sisi lain, masyarakat juga mengeluhkan lalu lintas kendaraan berat yang terus keluar masuk lokasi proyek karena dinilai berpotensi merusak jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60