CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif dalam rapat paripurna, Kamis (17/9/2026).
Persetujuan terhadap Raperda tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia. Pengesahan ini menandai langkah kelembagaan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang menjadikan data sebagai salah satu fondasi utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah.
Raperda tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon. Pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat kerja, pendalaman materi, koordinasi, serta pembahasan bersama perangkat daerah dan pihak terkait guna memastikan substansi regulasi dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.










