Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP M Fadlillah membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi tersebut. Ia juga membenarkan dua truk tangki yang kini berada di Mapolres Cirebon Kota adalah barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
“Betul, ada empat orang (yang diamankan),” katanya.
Adapun modus yang diduga dilakukan, para pelaku disebut menyimpan solar subsidi untuk kemudian menjualnya kembali kepada pihak industri dengan harga yang lebih tinggi.
“Menjual solar subsidi yang dijual menjadi solar industri,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk peran masing-masing orang yang diamankan serta mekanisme distribusi BBM yang diduga disalahgunakan. Penetapan tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara. (***)










