Gubernur Jabar Tetapkan UMK 2023, Ini Daftar Lengkap UMK di Kota dan Kabupaten

Iklan bawah post


Kota Bandung : Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat 2023 yang diusulkan bupati/wali kota.

Bacaan Lainnya

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

“Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam.

Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota di Jawa Barat sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota (UMK)


2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Taufik menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

“Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan,” tegasnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *