“Kalau nanti dikumpulkan juru parkir, pembahasannya parkir hanya dua banjar saja. Sisanya diarahkan ke tempat lain yang sudah disiapkan,” katanya.
Selain penataan parkir, Dishub juga menekankan pentingnya kelengkapan aspek perizinan, termasuk dokumen lalu lintas dan legalitas usaha, agar operasional pusat perbelanjaan dapat berjalan tertib tanpa mengganggu kepentingan pengguna jalan lainnya.





