KDMP Japura Kidul Gelar RAT, Perkuat Transparansi dan Rencana Pengembangan Usaha

Iklan bawah post

Menurutnya, pelaksanaan RAT merupakan kewajiban yang harus dilakukan koperasi setidaknya satu kali dalam setahun, paling lambat 3–6 bulan setelah tutup buku, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perannya sebagai BA, M. Riski juga aktif mendampingi KDMP Japura Kidul dalam memperkuat tata kelola dan operasional koperasi.

Pendampingan tersebut meliputi monitoring fisik gerai, pemutakhiran data melalui sistem Simkopdes, serta fasilitasi kemitraan strategis guna mendorong kemandirian ekonomi desa.

Sementara itu, Sekretaris KDMP Japura Kidul, Nashrulloh Ari Setiawan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang selama ini diberikan oleh BA, sehingga koperasi mampu berjalan hingga satu tahun dan sukses melaksanakan RAT.

“Kami mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang terus dilakukan, sehingga KDMP Japura Kidul bisa berkembang dan hari ini dapat melaksanakan RAT dengan baik,” ungkapnya.

Ia berharap, pasca pelaksanaan RAT, pembangunan gerai atau gedung KDMP dapat segera dirampungkan. Hal ini dinilai penting agar ketika pemerintah menggelontorkan anggaran, fasilitas tersebut sudah siap digunakan secara optimal.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post