CIREBON – Di tengah masa tenang pemilihan yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Karangwareng, Lili Sumarli, memperlihatkan komitmen yang tak tergoyahkan dalam menjaga integritas pemilihan dengan melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih bertahan di wilayahnya.
Dalam upaya kerasnya untuk menegakkan aturan, tim pengawas pemilu bekerja sama dengan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Pemungutan Suara (PTPS) untuk menurunkan APK yang masih terpasang, memastikan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap netral dari segala bentuk kampanye.
“Sanksi tegas berupa pencopotan APK akan diberlakukan kepada pelanggar, karena masa tenang adalah waktu untuk menenangkan diri bagi semua peserta pemilu,” tegas Sumarli pada Minggu (11/2/2024).
Selain melakukan penurunan APK, Panwascam Karangwareng juga telah melakukan apel kesiapan bagi jajaran pengawas di wilayahnya, serta melakukan patroli masa tenang untuk meminimalisir upaya kampanye dari peserta pemilu dan mencegah pelanggaran lainnya.
Dalam mengakhiri pernyataannya, Sumarli mengingatkan stafnya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim saat ini, karena kesehatan mereka adalah prioritas utama agar dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan optimal.***