Sembada juga diminta menyerahkan company profile serta dokumen perizinan dalam format PDF kepada PT DDI untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah proses pemeriksaan dokumen, kedua pihak direncanakan kembali bertemu sekitar 4 September 2026. PT DDI juga akan menyerahkan daftar jenis limbah yang menjadi objek pembahasan kerja sama.
Untuk limbah aluminium, proses kerja sama akan dilakukan melalui mekanisme bidding secara transparan. Keputusan akhir terkait hasil bidding tetap berada di tangan PT DDI.
Sementara untuk limbah jenis steel, PT DDI mengajukan harga minimal sebesar Rp1.500 per kilogram.
“Untuk aluminium, prosesnya melalui bidding secara transparan, sedangkan steel diajukan dengan harga minimal Rp1.500 per kilogram,” jelas perwakilan Sembada.
Selain persoalan pengelolaan limbah, dialog juga membahas keberadaan MBL yang sebelumnya menjadi bagian dari tuntutan massa.
Dalam kesepakatan tersebut, Sembada menyatakan meniadakan tuntutan terhadap PT DDI berkaitan dengan MBL. Persoalan kontrak antara MBL dan PT DDI diserahkan kepada kedua pihak untuk diselesaikan sesuai hubungan kerja sama mereka.










