Hal ini bertentangan dengan nilai sila pertama yang menuntut manusia untuk bersyukur dan menjaga alam ciptaan Tuhan. Tindakan membakar lahan demi ego korporasi atau pribadi juga termasuk tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan sila kedua. Perbuatan ini secara langsung merampas hak hidup sehat orang lain, yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan setara.
Dampak kabut asap lintas daerah (bahkan lintas negara) dapat memicu konflik sosial dan ego sektoral. Dari sini juga harmoni persatuan bangsa diuji. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran mencerminkan belum optimalnya hikmat kebijaksanaan dalam sistem tata kelola lingkungan kita.
Hutan adalah sumber daya bersama yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat banyak. Ketika hutan dibakar dan dikuasai secara ilegal oleh segelintir oknum, terjadilah ketimpangan sosial yang nyata. Masyarakat adat kehilangan ruang hidup, petani lokal merugi, sementara pelaku utama sering kali kebal hukum. Ini adalah pelanggaran telak terhadap prinsip keadilan sosial.










