Selain menetapkan ketua umum, MUNAS III juga membentuk Tim Formatur atau Tim Sembilan yang bertugas menyusun kepengurusan MAKOM ALBAB periode 2026–2031. Tim ini dipimpin Prof. Waryono dengan anggota Kombes Pol. (Purn.) Dr. Juhana Zulfan, M.M.; Prof. Dr. Hj. Yuyun Affandi, Lc., M.A.; Dr. KH. Abdul Taram; H. Ahmad Fauzi; Agus Hendra; Imron Rosadi; Dr. H. Ibi Satibi, M.Si.; dan Dr. Asrofi.
Pesantren Didorong Lebih Mandiri dan Adaptif
Rekomendasi pertama menitikberatkan pada penguatan kelembagaan, pemberdayaan, dan transformasi manajemen pesantren. MAKOM ALBAB mengapresiasi pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama RI sekaligus mendorong kebijakan pemberdayaan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Penguatan pesantren dinilai perlu dilakukan melalui perbaikan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan kemandirian ekonomi, kewirausahaan, serta pemanfaatan teknologi digital.
Namun, transformasi tersebut harus tetap berakar pada tradisi keilmuan Islam, pembentukan adab, dan kekhasan masing-masing pesantren. Karena itu, kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga filantropi, dan organisasi alumni menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pesantren yang produktif dan berdaya saing.










