Aan juga mendorong keterlibatan BPD, RT/RW, tokoh masyarakat serta unsur kelembagaan lainnya untuk bersama-sama mengawal hasil Musrenbangdes.
Menurutnya, pengawasan dari berbagai unsur diperlukan agar program yang nantinya dijalankan pemerintah desa tetap sesuai dengan hasil musyawarah dan kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, tidak semua aspirasi harus dipaksakan menggunakan anggaran desa. Usulan yang belum mampu dibiayai melalui APBDes dapat diperjuangkan melalui sumber pendanaan lain sesuai kewenangan, seperti pemerintah kecamatan, Kabupaten Cirebon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat.
“Jangan sampai ketika usulan belum masuk APBDes kemudian dianggap selesai. Kalau memang belum bisa dibiayai desa, bisa dikawal melalui jalur dan sumber anggaran lainnya,” jelasnya.
Aan berharap hasil Musrenbangdes Karangsuwung 2027 nantinya dapat menjadi dokumen perencanaan yang benar-benar menggambarkan kebutuhan warga, bukan sekadar daftar usulan pembangunan.
Baginya, keberhasilan Musrenbangdes tidak dapat diukur dari banyaknya aspirasi yang masuk, tetapi dari ketepatan program yang dipilih, keterbukaan prosesnya dan manfaat yang dirasakan masyarakat.










