Panwascam Kaliwedi Bersikap Tegas, Larang Pemasangan APK Selama Masa Tenang Pemilu

Iklan bawah post

CIREBON – Dalam upaya memastikan pemilihan umum berlangsung dengan integritas dan keadilan, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kaliwedi, Edi Hartadi, mengumumkan langkah tegas terhadap keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang pemilu.

Masa tenang, yang berlangsung sebelum hari pemungutan suara, merupakan periode kritis dimana setiap aktivitas kampanye dihentikan untuk memberi waktu pemilih merenungkan pilihan mereka.

“Masa tenang dianggap sakral dalam proses demokrasi kita. Keberadaan APK yang masih terpajang bukan hanya melanggar aturan, tapi juga integritas dari masa tenang itu sendiri,” ujar Edi pada Minggu, 11 Februari 2024.

Untuk menegakkan aturan ini, Edi Hartadi mengatakan bahwa Panwascam Kaliwedi, bersama dengan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), akan melakukan penertiban APK secara aktif di seluruh wilayah Kaliwedi.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah penindakan terhadap APK yang masih berdiri. Ini adalah komitmen kami untuk pemilu yang bersih dan adil,” tegasnya.

Sebagai bagian dari persiapan, Panwascam Kaliwedi telah menyelenggarakan apel kesiapan yang diikuti oleh seluruh jajaran pengawas. Selain itu, patroli akan dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi dan menertibkan pelanggaran pemilu, termasuk pemasangan APK ilegal.

Mengingat kondisi cuaca ekstrim yang tengah melanda, Edi Hartadi juga mengingatkan seluruh jajaran pengawas untuk memprioritaskan kesehatan.

“Kami memerlukan semua anggota tim dalam kondisi prima. Kesehatan mereka adalah prioritas utama agar tugas pengawasan dapat dijalankan secara maksimal,” tuturnya.

Langkah-langkah ini diambil Panwascam Kaliwedi sebagai bagian dari upaya mereka untuk memastikan pemilu berlangsung dalam suasana yang kondusif dan damai, memungkinkan warga Kaliwedi untuk membuat keputusan mereka di bilik suara dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih.***

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *