Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rencana penataan kawasan Cipeujeuh.
Salah seorang petugas UPTD PAPRJJ Wilayah VI yang diketahui bernama Maman membenarkan bahwa penertiban bangunan liar tidak hanya dilakukan di Kanci.
“Iya mas. Di wilayah Cipeujeuh juga akan dilakukan penertiban. Pokoknya, semua bangli akan dilakukan penertiban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Maman, pihaknya juga tidak mengelola bangunan liar yang berdiri di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, kewenangan terkait kawasan itu disebut berkaitan dengan pemerintah desa.
“Adapun pengelolanya, kita tidak mengelola banglinya. Setelah diteliti, ternyata ini kewenangan desa,” katanya.
Meski demikian, proses penertiban bangunan liar di Cipeujeuh masih dalam tahap pembahasan bersama unsur Muspika.
“Terkait bangli Cipeujeuh, masih dilakukan pembahasan bersama Muspika. Belum finish dan belum dibagi surat. Surat sudah jadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemkab Cirebon sebelumnya telah memulai langkah penataan bangunan di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura.










