Pemda Cirebon Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Cipeujeuh Lemahabang, Diduga Banyak Lapak Disewakan Oknum

banner 468x60

Tahap awal dilakukan dengan memberikan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan. Penertiban melibatkan Pemerintah Kecamatan Astanajapura, UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dan Satpol PP.

Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, mengatakan pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menindaklanjuti teguran sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

“Penertiban akan dilakukan melalui tahapan yang berlaku. Kami terlebih dahulu memberikan teguran kepada pemilik bangunan, kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Keberadaan bangunan di kawasan Kanci-Sindanglaut sebelumnya telah berlangsung cukup lama. Sejumlah bangunan dimanfaatkan warga sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha.

Namun, keberadaan bangunan di sekitar saluran irigasi menjadi perhatian karena dikhawatirkan mengganggu fungsi saluran.

Selain mempersempit ruang aliran air, aktivitas di sekitar bangunan juga berpotensi menyebabkan sampah masuk ke saluran dan menimbulkan penyumbatan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60