Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah Perhutani memberikan SP I hingga SP III kepada para pemilik atau pengguna bangunan yang berada di atas tanah pekarangan Kantor BKPH Waled/Ciledug.
Maman menegaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum pelaksanaan, pihak terkait telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para penghuni bangunan.
“Penertiban ini bukan asal bongkar. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada para penghuni,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan bangunan yang berada di atas lahan Perhutani. Para penghuni bangunan yang terdampak penataan nantinya akan ditempatkan di kawasan yang telah disiapkan di dalam area tersebut.
Penataan dilakukan secara bertahap. Bangunan yang belum masuk dalam penertiban kali ini akan ditangani pada tahapan berikutnya sesuai proses dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Penertiban dilakukan secara bertahap. Untuk bangunan lainnya akan menyusul sesuai tahapan yang telah ditentukan,” pungkasnya.










