KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon membagikan sertifikat tanah kepada sejumlah warga di Kecamatan Ciwaringin.
Ada 542 sertifikat yang dibagikan di lima desa di Kecamatan Ciwaringin, yakni Desa Beringin, Desa Babakan, Desa Ciwaringin, Desa Budur dan Desa Gintungranjeng.
Ratusan sertifikat gratis yang diberikan kepada masyarakat tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-542 Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag melalui Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E, M.Si menyebutkan, sertifikat yang dibagikan kepada warga merupakan salah satu bentuk kepastian untuk mencapai perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Hal tersebut, diharapkan mampu meminimalisir adanya potensi terjadinya konflik pertanahan di tengah masyarakat.
“Tuntutan akan kepastian hak-hak atas tanah terus disuarakan dan semakin meluas. Selain itu, kebutuhan akan tanah terus meningkat seiring pembangunan dan pertumbuhan penduduk, sedangkan persediaan tanah terbatas,” kata Ayu–sapaan akrab Wabup Cirebon.
Ayu menyebutkan, ratusan sertifikat yang dibagikan itu merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sejak tahun 2017 hingga saat ini, jumlah bidang tanah di Kabupaten Cirebon yang sudah memiliki sertifikat mencapai 61,39% atau sekitar 635.958 bidang tanah dari total keseluruhan 1.035.850 bidang.
Laporan dari Kantoran Pertanahan Kabupaten Cirebon, ditargetkan 40.000 bidang tanah sudah mendapatkan sertifikat.
“Saya sangat mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras untuk mensukseskan program PTSL 2024 ini, sehingga dapat selesai dalam waktu yang cepat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor BPN Kabupaten Cirebon, Hesekiel Sijabat mengatakan, jumlah sertifikat yang dibagikan sengaja berjumlah 542 sesuai dengan usia Kabupaten Cirebon tahun ini.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini untuk mensukseskan program PTSL,” tukasnya.