Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 25 botol minuman keras tradisional jenis ciu dengan berbagai rasa. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Lemahabang untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kegiatan itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap dua orang yang berada di lokasi, yakni GS (21), seorang pedagang warga Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, dan AL (50) yang juga berprofesi sebagai pedagang serta berdomisili di desa tersebut.
AKP Ade menegaskan, pengamanan miras tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari peredaran dan konsumsi minuman keras di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya peredaran miras atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh empat personel Polsek Lemahabang, yakni Aiptu Tris Mulyana, S.H., M.H. selaku Panit Ops Reskrim, Bripka Nana Febry selaku Piket Reskrim, serta Bripka Athoillah, S.H. dan Bripka Asep Hendrik selaku Piket Patroli.










