CIREBON,- Sejumlah Anggota kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Cirebon mempersoalkan dugaan munculnya dua versi pengumuman dengan nomor dan tanggal yang sama, sekaligus kewajiban pembayaran yang jika ditotal mencapai Rp140 juta. Hal ini terjadi pada proses penjaringan bakal calon KADIN Kabupaten Cirebon periode 2026-2031.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan persoalan tersebut berawal dari Pengumuman Nomor 002/PAN-MUSKAB/KADIN.Kab.Cirebon/VIII/2026 tertanggal 10 Juni 2026 yang diterbitkan Panitia Musyawarah Kabupaten (MUSKAB). Para pelapor yang enggan namanya disebutkan menyebut terdapat perbedaan substansi dalam dokumen yang beredar.
Pada dokumen yang disebut sebagai versi awal, poin D tahapan penjaringan mencantumkan biaya pendaftaran sebesar Rp20 juta dan disebut tidak dapat diambil kembali. Namun, dalam pertemuan pada 18/8/2026 di Kantor GAPENSI Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Murya Nomor 9, muncul dokumen dengan ketentuan berbeda.
Dalam dokumen tersebut tercantum biaya pengambilan formulir 20 juta dan kontribusi atau sponsor Rp100 juta yang harus dibayarkan saat pengembalian formulir, ditambah biaya pengembalian formulir Rp20 juta. Total kewajiban dana yang harus dipenuhi bakal calon pun menjadi Rp140 juta.
Dua Dokumen, Nomor Sama, yang menjadi sorotan bukan semata besaran uang yang harus dibayarkan, pelapor justru mempertanyakan keabsahan dokumen yang beredar. Pasalnya, dua dokumen tersebut disebut memiliki nomor dan tanggal yang sama, yakni Nomor 002/PAN-MUSKAB/KADIN.Kab.Cirebon/VIII/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Namun, isi poin D dan posisi stempel pada dokumen disebut berbeda. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar.
“Mana yang benar? Siapa yang berwenang mengubah? Atas dasar apa?” ujar salah seorang pelapor. Sabtu (22/8/2026).
Bagi pria paruh baya tersebut, perbedaan dokumen dengan identitas surat yang sama bukan persoalan administratif biasa. Mereka menilai panitia perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan merusak kepercayaan peserta MUSKAB.
Sorotan berikutnya menyangkut mekanisme pembayaran. Pelapor menyebut kedua versi dokumen sama-sama mencantumkan kewajiban penyetoran dana ke rekening pribadi atau pembayaran secara tunai saat pengambilan formulir.
Mekanisme tersebut dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka, terutama menyangkut siapa pemegang rekening, dasar penerimaan dana, pencatatan keuangan, serta penggunaan uang tersebut.
“Kami menilai ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan tata kelola organisasi yang baik. Organisasi sebesar KADIN seharusnya tidak menarik pungutan dengan disetor ke rekening pribadi,” katanya.
Pelapor juga mempertanyakan dasar hukum penetapan biaya tersebut. Mereka mengklaim tidak menemukan ketentuan dalam AD/ART KADIN maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 yang secara khusus mengatur biaya pendaftaran bakal calon Ketua KADIN.
Karena itu, mereka menduga ketentuan tersebut berpotensi menjadi hambatan bagi bakal calon tertentu. Namun, dugaan mengenai adanya pembatasan atau diskriminasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang berwenang.
Atas persoalan itu, lanjut Pelapor sejumlah anggota KADIN meminta KADIN Provinsi Jawa Barat dan KADIN Indonesia tidak tinggal diam. Mereka mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penjaringan bakal calon Ketua KADIN Kabupaten Cirebon.
Tiga tuntutan disampaikan, yakni membatalkan Pengumuman Nomor 002 beserta tahapan penjaringan, membentuk tim independen untuk mengaudit proses MUSKAB, serta membuka kembali penjaringan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan keadilan.
“KADIN adalah rumah besar pengusaha. Jangan sampai demokrasi di dalamnya dibeli dengan mahar. Kami meminta KADIN Jabar dan KADIN Pusat segera turun tangan,” tegas pelapor.
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi panitia MUSKAB untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Terutama terkait keabsahan dua dokumen bernomor sama, dasar penetapan kontribusi Rp100 juta, biaya pendaftaran dan pengembalian formulir masing- masing Rp20 juta, serta mekanisme penerimaan dana melalui rekening pribadi.
Hingga berita ini ditulis, pihak panitia MUSKAB KADIN Kabupaten Cirebon belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut.***










