“Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, barang bukti berhasil kita amankan sepenuhnya sebelum sempat dinikmati oleh para pelaku,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Seltim dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.










