Pura-pura Bantu Evakuasi Kebakaran, Dua Warga Harjamukti Curi Uang Rp47 Juta dan Emas Tetangga

banner 468x60

“Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, barang bukti berhasil kita amankan sepenuhnya sebelum sempat dinikmati oleh para pelaku,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Seltim dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60