Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengendara maupun penumpang sepeda motor menggunakan helm berstandar SNI. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
“Yang paling penting bukan besarnya denda, tetapi bagaimana masyarakat memahami bahwa setiap aturan dibuat untuk melindungi keselamatan. Jangan sampai keluarga kehilangan orang yang dicintai hanya karena mengabaikan penggunaan helm atau aturan lalu lintas lainnya,” pungkasnya.










