Bangunan Liar Kanci-Sindanglaut Mulai Ditertibkan, Dugaan Jual Beli Aset Pemkab Ikut Disorot

banner 468x60

CIREBON – Pemerintah mulai mengambil langkah konkret untuk menata bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Penertiban diawali dengan pemberian surat teguran pertama kepada para pemilik bangunan, Selasa (15/9/2026). Langkah tersebut dilakukan Pemerintah Kecamatan Astanajapura bersama UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dan Satpol PP.

Camat Astanajapura Deni Syafrudin mengatakan, pemberian teguran merupakan tahapan awal sebelum dilakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di sekitar saluran irigasi maupun lahan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah akan menjalankan proses tersebut secara bertahap dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menindaklanjuti surat teguran.

“Penertiban akan dilakukan melalui tahapan yang berlaku. Kami terlebih dahulu memberikan teguran kepada pemilik bangunan, kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60