Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Hadi Suryanto, S.Trk., S.I.K. mengatakan, penggunaan knalpot brong bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan kepentingan pengguna jalan serta masyarakat di lingkungan sekitar.
“Knalpot brong menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar AKP Hadi.
Menurutnya, penertiban tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, termasuk memastikan sistem pembuangan kendaraan tetap memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Kasat Lantas juga mengimbau para pengendara, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan modifikasi knalpot yang menghasilkan kebisingan berlebihan hanya demi tampilan maupun suara kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan menggunakan kendaraan sesuai standar. Jangan sampai modifikasi kendaraan justru mengganggu kenyamanan orang lain dan berujung pada penindakan,” tegas AKP Hadi.










