Tak hanya itu, warga juga menyoroti mekanisme penyewaan tanah kas desa yang disebut-sebut tidak dilakukan melalui proses lelang terbuka. Mereka menilai sistem tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Selain pendapatan dari tanah kas desa, warga menduga masih terdapat sumber pendapatan lain yang berasal dari penyewaan ruko desa maupun pengelolaan aset lainnya, seperti lokasi pengelolaan sampah, yang belum diketahui secara pasti besaran penerimaannya.
Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Cirebon bersama dinas terkait melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan maupun aset Desa Babakan untuk memastikan seluruh pendapatan desa telah dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanadi menilai keterbukaan informasi mengenai PADes menjadi hal yang penting mengingat potensi pendapatan dari aset desa diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.
Menurutnya, apabila dikelola secara optimal dan transparan, PADes dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan desa, terutama di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.










